Seni Kontemporer adalah perkembangan seni yang terpengaruh dampak modernisasi dan digunakan sebagai istilah umum sejak istilah Contemporary Art berkembang di Barat sebagai produk seni yang dibuat sejak Perang Dunia II. Istilah ini berkembang di Indonesia seiring makin beragamnya teknik dan medium yang digunakan untuk memproduksi suatu karya seni, juga karena telah terjadi suatu percampuran antara praktik dari disiplin yang berbeda, pilihan artistik, dan pilihan presentasi karya yang tidak terikat batas-batas ruang dan waktu.
Tafsiran lain mengenai praktik seni kontemporer di Indonesia:
Dihilangkannya sekat antara berbagai kecenderungan artistik, ditandai dengan meleburnya batas-batas antara seni visual, teater, tari, dan musik.
Intervensi disiplin ilmu sains dan sosial, terutama yang dicetuskan sebagai pengetahuan populer atau memanfaatkan teknologi mutakhir.
Istilah ini dianggap bisa menyertai sebutan seni visual, musik, tari, dan teater. Meskipun di Barat, istilah Contemporary Art jamak digunakan untuk menyebut praktik seni visual sesuai kebutuhan kegiatan museum maupun lembaga pencetus nilai seperti galeri seni dan balai lelang.
Perkembangan seni kontemporer Indonesia
Khalayak seni visual di Indonesia, mencatat istilah ini sejak awal '70-an, ketika Gregorius Sidharta memberi judul pamerannya sebagai Seni Patung Kontemporer. Pelaku seni lain, Gerakan Seni Rupa Baru-dimediasikan Sanento Yuliman dan Jim Supangkat-berusaha menegaskan keberadaan praktik seni yang percaya dengan adanya berbagai tata acuan untuk masyarakat yang tidak tunggal. Bagi Sanento, seni rupa modern Indonesia bukanlah lanjutan dari seni rupa tradisional